Whatsapp-Button Profil Kelurahan

PETA KELURAHAN PANDANSARI

Kelurahan Pandansari adalah salah satu Kelurahan dari 3 RW, yaitu RW 01 terdiri dari 10 RT, RW 02 terdiri dari 08 RT dan RW 03 terdiri dari 06 RT. Luas wilayah Kelurahan Pandansari yaitu 46601 Ha. Kondisi kelurahan Pandansari tertata rapi.

BATAS WILAYAH

Batas Wilayah :

  • Sebelah Utara     : Kelurahan Dadapsari dan Kelurahan Purwosari
  • Sebelah Timur     : Kelurahan Tawang Mas dan Kelurahan Kauman
  • Sebelah Selatan  : Kelurahan Bangunharjo dan Kembangsari
  • Sebelah Barat      : Kelurahan Sekayu

Kelurahan Pandansari ini termasuk Kelurahan dengan jumlah penduduk yang padat 3222 Jiwa hingga pada bulan Februari Tahun 2023.

Namun demikian masih terdapat persoalan-persoalan yang perlu untuk mendapatkan perhatian dalam rangka lebih meningkatkan mutu hidup masyarakat, seperti masih terdapat warga miskin dan pengangguran, kualitas maupun kuantitas serta infrastruktur masih perlu peningkatan. Perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia,tingkat pelayanan publik yang belum optimal dan juga implementasi kesetaraan gender belum optimal. Kurangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi bagi warga miskin, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap gerakan-gerakan antisipasi terhadap masalah kesehatan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA.

A. Tugas Pokok.

  • Kelurahan Pandansari mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk membantu Camat Semarang Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.

B. Fungsi.

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dan Pelayanan Umum.
  2. Pelaksanaan tugas dan koordinasi di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Pelaksanaan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
  4. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
  5. Pelaksanaan pelimpahan kewenangan sesuai kondisi wilayah.
  6. Pelaksanaan pembinaan terhadap Sekretariat Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Pelaksanaan sebagian tugas – tugas pemerintah kota yang diserahkan ke Kelurahan.
  8. Pelaporan pengelolaan keuangan secara periodik.
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas/ pertanggungjawaban publik berpedoman pada Sistem Informasi Manajemen Pelaporan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
  10. Pemberian bantuan dan pembinaan pengembangan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan.
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Kelurahan.
  12. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

 

 

Copyright © 2023 Kelurahan Pandansari, Kota Semarang