Informasi berkala adalah informasi yang secara rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu dipublikasikan. (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
- Peningkatan Ketertiban Masyarakat
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal legalisasi / permohonan surat menyurat.
- Menekankan kepada warga masyarakat bila membutuhkan surat / legalisasi di kantor kelurahan agar dilengkapi/ membawa surat pengantar RT / RW.
- Menertiban buku – buku administrasi Kelurahan dan pengarsipannya.
- Peningkatan Kepatuhan kepada Peraturan Daerah
- Mengadakan pembinaan dan pengarahan kepada Linmas untuk manjaga ketertiban dan kebersihan dilingkungan sekitarnya.
- Melaksanakan pendataan IMB, HO dan memberikan teguran kepada warga masyarakat yang bangunan rumah tempat tinggal / usahanya belum dilengkapi dengan IMB/HO.
- Mensosialisasikan / menyebarluaskan kepada warga masyarakat melalui RT / RW mengenai Peraturan Daerah yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan.
- Memberikan dan membagi job discription kepada aparat / perangkat kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penertiban Perda tentang PKL, Kebersihan, IMB / HO.
- Peningkatan Pembangunan
Upaya peningkatan pembangunan terutama peningkatan pelaksanaan proyek sektoral Kelurahan Pandansari, maka telah direalisasikan kegiatan pembangunan, diantaranya pada Tahun anggaran 2017 Pembangunan Aula Kelurahan Pandansari