Usia dini merupakan masa emas perkembangan. Pada masa itu terjadi lonjakan luar biasa pada perkembangan anak yang tidak terjadi pada periode berikutnya. Para ahli menyebutnya sebagai usia emas perkembangan (golden age). Untuk melejitkan potensi perkembangan tersebut, setiap anak membutuhkan asupan gizi seimbang, perlindungan kesehatan, asuhan penuh kasih sayang, dan rangsangan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan dan kemampuan masing-masing anak. Pemberian rangsangan pendidikan dapat dilakukan sejak lahir, bahkan sejak anak masih dalam kandungan. Rangsangan pendidikan ini hendaknya dilakukan secara bertahap, berulang, konsisten, dan tuntas, sehingga memiliki daya ubah (manfaat) bagi anak. Seiring bertambahnya usia, anak-anak membutuhkan rangsangan pendidikan yang lebih lengkap, sehingga memerlukan tambahan layanan pendidikan di luar rumah yang dilakukan oleh lingkungan maupun lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Rangsangan pendidikan yang dilakukan di rumah (home base) dan yang dilakukan di luar rumah (center base) hendaknya selaras dan saling mendukung, sehingga diperoleh manfaat yang optimal. Rangsangan pendidikan di luar rumah sudah dapat dimulai setelah anak berusia 6 bulan bahkan sejak usia 3 bulan. Sayangnya layanan anak seusia ini keberadaannya terbatas. Kalaupun ada, belum tentu terjangkau oleh masyarakat, baik dari sisi jarak maupun biayanya. Keberadaan Pos PAUD sebagai salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan ini. Dalam pelaksanaannya Pos PAUD dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Pos PAUD diperuntukkan bagi masyarakat yang belum siap mengikutsertakan anaknya dalam layanan PAUD yang lebih intensif, baik karena alasan kerepotan mengantar, biaya, maupun faktor lainnya.
Pengertian
- Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
- Satuan PAUD Sejenis adalah bentuk-bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal selain Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Pelayanan Anak Kristen, Bina Iman Anak, atau layanan terkait lainnya.
- Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu.
- Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD adalah acuan minimal dalam penyelenggaraan Pos PAUD.
Tujuan Pedoman
1. Sebagai pedoman bagi para pembina, penyelenggara, pengelola, dan Kader Pos PAUD.
2. Sebagai pedoman bagi aparat terkait dalam melakukan pembinaan program Pos PAUD.
Tujuan Program
- Memberikan layanan PAUD yang dapat menjangkau masyarakat luas hingga ke pelosok pedesaan.
- Memberikan wahana bermain yang mendidik bagi anak-anak usia dini yang tidak terlayani PAUD lainnya.
- Memberikan contoh kepada orangtua dan keluarga tentang cara-cara pemberian rangsangan pendidikan bagi anak usia dini untuk dilanjutkan di rumah.